Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

UU Nomor 36 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: 1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG ini. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda