Koreksi Pasal 32B
UU Nomor 36 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
29. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
