Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 36 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dilakukan sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 28. Di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda