Koreksi Pasal 13
UU Nomor 36 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta . . .
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Manggarai.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Timur.
Koreksi Anda
