Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 36 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda