Koreksi Pasal 4
UU Nomor 36 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
