Koreksi Pasal 19
UU Nomor 36 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Manggarai Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20 . . .
Koreksi Anda
