Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 berupa Laporan Keuangan. (2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 8 (delapan) bulan setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda