Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana otonomi khusus; b. Dana penyesuaian. (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp1.775.262.665.000,00 (satu triliun ... triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). (3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp5.467.280.000.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Koreksi Anda