Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana perimbangan; b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp124.306.511.996.000,00 (seratus dua puluh empat triliun tiga ratus enam miliar lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). Pasal 10 …
Koreksi Anda