Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda