Koreksi Pasal 7
UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial;
h. Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005 menurut organisasi/bagian anggaran dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Keputusan PRESIDEN.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
