Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 36 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang; c. Belanja modal; d. Pembayaran bunga utang; e. Subsidi; f. Belanja hibah; g. Bantuan sosial; h. Belanja lain-lain. (2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005 menurut organisasi/bagian anggaran dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Keputusan PRESIDEN. Pasal 8 …
Koreksi Anda