Koreksi Pasal 14
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dan dilantiknya Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda
