Koreksi Pasal 18
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Toba Samosir, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Deli Serdang.
Koreksi Anda
