Koreksi Pasal 11
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
