Koreksi Pasal 7
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
