Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Samosir mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Danau Toba; b. sebelah timur berbatasan dengan Danau Toba; c. sebelah selatan berbatasan dengan Danau Toba, Kecamatan Bhakti Raja, Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. (2) Kabupaten ... (2) Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda