Koreksi Pasal 5
UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Toba Samosir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
