Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 36 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi. 3. Kabupaten ... 3. Kabupaten Samosir adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. 4. Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda