Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Koreksi Anda