Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di INDONESIA dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Koreksi Anda