Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi. (2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit. (3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda