Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik INDONESIA wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda