Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan. (2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda