Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : a. keamanan negara; b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda; c. bencana alam; d. marabahaya; dan atau e. wabah penyakit;
Koreksi Anda