Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan : a. tata cara yang sederhana; b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta c. penyelesaian dalam waktu yang singkat. (3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda