Koreksi Pasal 60
UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pasa saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
