Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 36 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus. (2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. melindungi kepentingan dan keamanan negara; b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. d. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda