Koreksi Pasal 2
UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
Teks Saat Ini
Daya berlaku surut dari UNDANG-UNDANG ini sudah selayaknya dibatasi oleh kenyataan bahwa untuk masa yang berakhir sebelum 30 Juni 1952 tarip pajak perseroan telah ditetapkan.
Koreksi Anda
