Koreksi Pasal 10
UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
Teks Saat Ini
Dalam pasal 10 yang diusulkan dimuat isi dari rancangan UNDANG-UNDANG semula yang sekarang telah dicabut. Peraturan tersebut berlaku untuk perseroan-perseroan yang tidak disebut dalam pasal berikutnya dan selanjutnya untuk semua perseroan mengenai bagian-keuntungan di atas Rp. 500 000,-.
Koreksi Anda
