Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 11, maka pajak dihitung menurut tarip dibawah ini: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar (2) Untuk menyelenggarakan ayat 1 ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan kebawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-
Koreksi Anda