Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 36 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ordonansi pajak perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319, sebagaimana kemudian telah diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No, 8), diubah lagi seperti berikut: Pasal 11 diganti dengan pasal baru, diberi nomer 10 dan 11 yang berbunyi seperti berikut:
Koreksi Anda