Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang nama UNDANG-UNDANG dan berlakunya. UNDANG-UNDANG ini boleh disebut "UNDANG-UNDANG Bank Tabungan Pos" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERHUBUNGAN, ttd ROOSSENO Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN POS. l. Umum. Berhubung dengan pemulihan kedaulatan yang berakibat perubahan dalam ketaatan negara khusunya dan perubahan dalam keadaan masyarakat umumnya, maka "Postspaarbank- ordonnantie" yang dibikin untuk zaman penjajahan dalam beberapa hal sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan oleh karena itu harus diganti dengan UNDANG-UNDANG baru. Perubahan yang dicantumkan dalam UNDANG-UNDANG baru ini pada hakekatnya hanya bersifat mengganti penguasa-penguasa dahulu dengan penguasa sekarang misalnya Gubernur Jenderal diganti dengan PRESIDEN dan Menteri Perhubungan. Disamping itu ada beberapa pasal yang dahulu semata-mata hanya Mengingat kepentingan dan hukum Barat, hal mana pada waktu sekarang sudah tidak lagi pada tempatnya. 2. Pasal demi pasal. Penjelasan pasal demi pasal dipandang tidak perlu karena pasal-pasal itu sudah dianggap cukup jelas, kecuali yang disebutkan dibawah ini.
Koreksi Anda