Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang Meterai tabungan. Menteri Perhubungan dapat memberi kuasa untuk mempergunakan meterai tabungan.
Koreksi Anda
Tentang Meterai tabungan. Menteri Perhubungan dapat memberi kuasa untuk mempergunakan meterai tabungan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran