Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang Anggaran belanja. (1) Segala biaya Bank Tabungan Pos dibebankan atas anggaran belanja Negara. (2) Pengembalian biaya tersebut dipertanggungkan di bawah bab "penerimaan" anggaran belanja Negara. Pasal 18. Tentang Bea Pengiriman Surat. (1) Bank Tabungan Pos dibebaskan membayar bea pengiriman surat dan naskah lain-lain yang mengenai jabatan. (2) Sebagai perimbangan dengan pembebasan ongkos kirim surat, maka Bank Tabungan Pos harus membayar kepada Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon sejumlah uang, yang tiap-tiap tahun ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Uang ini diambil dari sisa tersebut dalam Pasal 15 ayat pertama. Pasal 19 Tentang Bea meterai. Segala surat pembukti yang diperlukan untuk penabungan dan pembayaran kembali akan uang Bank Tabungan Pos dibebaskan dari bea meterai, asal saja pada itu disebutkan keperluannya. Juga dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA untuk penitipan terbuka, menurut Pasal 13 ayat 2.
Koreksi Anda