Koreksi Pasal 16
UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS
Teks Saat Ini
Tentang maksud Dana cadangan.
(1) Dana cadangan tersebut dalam Pasal 15 ayat 1 disediakan untuk:
a. menutup kerugian yang mungkin diderita dalam menyelenggarakan pekerjaan oleh Bank Tabungan Pos,
b. melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana kekayaan lainnya Bank Tabungan Pos tidak mencukupi untuk keperluan itu.
(2) Jikalau dana cadangan itu telah terpakai sama sekali, dan Pemerintah memberi persekot kepada Bank Tabungan Pos, sesuai dengan jaminan Pemerintah, tersebut dalam Pasal 10, maka uang yang kemudian akan dapat dipisahkan untuk dana cadangan itu, harus terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali persekot itu.
Koreksi Anda
