Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang Biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Pos dan Dana cadangan. (1) Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalan- kan usaha Bank Tabungan Pos dibiayai dengan sisa perbedaan antara bunga yang didapat dan bunga yang dibayar kepada penabung. Jikalau masih ada sisa lagi, maka dari uang itu didirikan dana cadangan, yang, kecuali dalam hal tersebut dalam ayat 3 pasal ini, diperbungakan kepada fonds-fonds termaksud di bawah a sampai dengan e Pasal 13, ayat pertama. (2) Dalam biaya-biaya yang disebut dalam ayat pertama pasal ini termaksud juga jumlah, yang berdasar atas imbangan gaji para pegawai, menurut petunjuk Menteri Perhubungan, akan ditetapkan untuk uang tunggu, biaya cuti, gaji pegawai yang non- aktip dan pensiun. (3) Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Pos, boleh membeli barang tak bergerak atau memperolehnya dengan jalan lain. Hak atas barang tak bergerak itu, yang dianggap termasuk dalam dana cadangan, ditulis atau dipindah atas nama Bank Tabungan Pos, dalam daftar umum, yang sengaja diadakan untuk itu. (4) Pengeluaran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 itu, termaksud juga pembaruan atau perluasan bangunan-bangunan, dilakukan oleh direktur, sesudah hal ini dirundingkan dengan dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda