Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang Pembelian Surat Utang untuk kepentingan Penabung. (1) Penabung dalam Bank Tabungan Pos, dapat dengan perantaraan Bank ini membeli surat utang yang menghasilkan bunga dan yang menjadi beban Negara atau daerah- daerah otonoom di INDONESIA. (2). Hak akan pembelian tersebut dalam ayat 1 itu, hanya dapat dilaksanakan, jika penabung pada permohonan membeli dimajukan, menurut pertimbangan Bank Tabungan Pos, mempunyai uang tabungan sedikit-dikitnya lima ratus rupiah lebih daripada yang diperlukan untuk pembelian surat utang ditambah dengan biaya komisi dan ongkos lain-lain, yang akan disebut lebih lanjut, sedang uang tabungan itu selama tiga bulan sebelum waktu tersebut, harus berjumlah paling sedikit tiga perempat harga nominaal surat utang yang dikehendakinya. (3) Kumpulan jumlah harga pembelian, biaya komisi dan ongkos-ongkos selanjutnya, dicatat dalam buku tabungan yang berkepentingan, sebagai pengeluaran pada tanggal pembelian itu terjadi, sedang surat utang yang telah dibeli, pada saat itu juga diterimakan kepada penyimpan dan penerimaan itu dianggap sebagai pembayaran kembali. (4) Penabung dalam Bank Tabungan Pos, selama ia masih tetap menjadi penabung, atas permintaan sendiri, boleh menitipkan terbuka pada Bank Tabungan Pos, surat utang, yang dibelinya dengan perantaraan bank itu, dengan membayar upah penitipan, komisi dan ongkos-ongkos selanjutnya. (5) Pengguntingan dan penunaian tanda-tanda bunga (coupon) dan penunaian surat-surat utang yang telah tiba waktu pembayarannya yang menurut ayat 4 dititipkan pada Bank Tabungan Pos, selama waktu penitipan, dilakukan oleh Bank Tabungan Pos, dengan memungut komisi dan ongkos-ongkos selanjutnya tersebut dibawah ini. (6). Pendapatan karena tanda-tanda bunga (coupon) dan surat utang yang telah dapat ditunaikan, setelah dikurangi dengan ongkos-ongkos yang masih harus dibayar karena komisi, upah penitipan dan lain-lain, oleh Bank Tabungan Pos ditulis sebagai tabungan biasa di dalam buku tabungan atas nama penabung. (7) Surat-surat utang yang menurut bunyi pasal ini dititpkan pada Bank Tabungan Pos, oleh Bank ini dititipkan lagi dengan erbuka pada Bank INDONESIA dengan membayar upah penitipan ang ditetapkan oleh Bank itu. Surat utang itu, jikalau diminta leh penabung diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain ang sengaja untuk itu ditunjuk olehnya dengan surat. Penyerahan kembali ini hanya dapat dilaksanakan, sesudah, enurut pertimbangan dan kepuasan Bank Tabungan Pos, ibayar kepada Bank itu jumlah yang harus dibayarnya karena omisi, upah penitipan dan ongkos lain-lain. (8). Penabung dalam Bank Tabungan Pos yang telah memergunakan kesempatan untuk menitipkan surat utang pada Tabungan Pos sebagai tersebut di atas, dapat meminta perantaraan Bank Tabungan Pos untuk menjual surat utang itu. (9) Pendapatan penjualan surat utang menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal ini, sesudah dikurangi komisi dan lain- lain ongkos, oleh Bank Tabungan Pos ditulis sebagai tabungan biasa di dalam buku tabungan atas nama penabung. (10). Menteri Perhubungan menentukan peraturan tentang cara menjalankan perantaraan Bank Tabungan Pos tersebut dalam pasal ini, dan pula MENETAPKAN jumlah-jumlah komisi, upah penitipan dan ongkos-ongkos lain yang dapat diminta oleh Bank Tabungan kepada yang memperunakan kesempatan tersebut dalam pasal ini.
Koreksi Anda