Koreksi Pasal 12
UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS
Teks Saat Ini
Tentang Tabungan yang tiada menghasilkan Bunga.
(1). Uang tabungan dalam Bank Tabungan pos atas nama seorang penabung, yang jumlahnya melebihi Rp. 5.000,- maka lebihnya dari Rp. 5.000,- itu tidak menghasilkan bunga.
(2). Batas ini tidak berlaku bagi tabungan, yang terjadi berdasarkan penetapan umum atau khusus oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
