Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tentang Pembayaran Kembali (1) Kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 3 pembayaran kembali hanya boleh dilakukan kepada penabung sendiri, atau kepada orang yang dikuasakan oleh penabung itu. (2) Tetapi jikalau penabung itu kehilangan hak mengurus harta bendanya sendiri, maka hanya pengganti yang syah berhak meminta dan menerima pembayaran kembali; ia tidak usah mendapat kuasa dari hakim.
Koreksi Anda