Koreksi Pasal 5
UU Nomor 36 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 tentang BANK TABUNGAN POS
Teks Saat Ini
Tentang Tabungan pada umumnya.
(1) Tabungan boleh dilakukan atas nama orang yang melakukannya sendiri atau atas nama orang lain.
(2). Yang dipandang sebagai penabung ialah orang yang atas namanya tabungan itu dilakukan.
(3) Pada waktu dilakukan penabungan yang pertama kali diberikan buku tabungan atas nama penabung.
(4). Orang yang menaruh tabungan atas nama orang lain, - kalau hal ini terjadi pada buku tabungan baru - boleh membuat syarat-syarat mengenai pembayaran kembali sebagian atau segenap jumlah yang tertabung, menurut penetapan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
