Koreksi Pasal 69B
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Perlindungan Khusus bagi Anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya:
a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
b. konseling tentang bahaya terorisme;
c. rehabilitasi sosial; dan
d. pendampingan sosial.
49. Ketentuan Pasal 70 diubah dan huruf b ditambah penjelasan sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
