Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak. 13. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda