Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 35 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan impor Narkotika. (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.
Koreksi Anda