Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 35 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda