Koreksi Pasal 3
UU Nomor 35 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kubu Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Kuala Mandor B;
c. Kecamatan Sungai Ambawang;
d. Kecamatan Terentang;
e. Kecamatan . . .
e. Kecamatan Batu Ampar;
f. Kecamatan Kubu;
g. Kecamatan Rasau Jaya;
h. Kecamatan Teluk Pakedai; dan
i. Kecamatan Sungai Kakap.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
