Koreksi Pasal 18
UU Nomor 35 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kubu Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
