Koreksi Pasal 17
UU Nomor 35 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
