Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Supiori sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Supiori berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Supiori selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang- kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Papua. (7) Penjabat Bupati Supiori melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Papua. (8) Penjabat Bupati Supiori menyusun dan MENETAPKAN perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Papua. Pasal 16 ...
Koreksi Anda