Koreksi Pasal 10
UU Nomor 35 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah ...
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
